Oleh : DP2M DIKTI
PROGRAM PENELITIAN DESENTRALISASI MEKANISME PENGUMPULAN PROPOSAL, SELEKSI DAN PENDANAAN, MONITORING DAN EVALUASI
a. Pengumpulan Proposal Penelitian
1. Untuk Perguruan Tinggi Kelompok Mandiri, Utama, Madya, Binaan (khusus PTN dan Politeknik Negeri), dan Politeknik Non-Binaan (Negeri dan Swasta), proposal penelitian dikumpulkan di perguruan tingginya masing-masing.
2. Untuk Perguruan Tinggi Swasta/PTS (termasuk Politeknik) Kelompok Binaan proposal penelitian dikumpulkan di peguruan tingginya masing-masing, selanjutnya secara kolektif dikirimkan ke Kopertis Wilayah dimana perguruan tinggi tersebut berdomisili.
3. Proposal dikirimkan dalam bentuk soft copy (CD) dan 3 rangkap hard copy.
4. Untuk Perguruan Tinggi Kelompok Mandiri, Utama, Madya, Binaan (khusus PTN dan Politeknik Negeri), dan Politeknik Non-Binaan (Negeri dan Swasta), rekap proposal penelitian dikirimkan ke Dit. Litabmas Dikti dalam bentuk CD dan melalui E-mail : dp2mdikti@yahoo.co.id
5. Kopertis mengirimkan soft copy kompilasi rekap proposal penelitian dari setiap PTS Binaan ke Dit. Litabmas Dikti dalam bentuk CD dan melalui E-mail : dp2mdikti@yahoo.co.id
b. Seleksi Proposal dan Penetapan Hasil Seleksi
1. Untuk Perguruan Tinggi Kelompok Mandiri, Utama, Madya dan Politeknik Non-Binaan, seleksi proposal penelitian dilaksanakan di perguruan tinggi masing-masing dengan menggunakan Reviewer Internal.
2. Dalam hal perguruan tinggi belum mempunyai kecukupan reviewer internal sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi tersebut diwajibkan untuk menggunakan reviewer eksternal yang mengutamakan reviewer Dit. Litabmas Dikti.
3. Untuk Perguruan Tinggi Kelompok Binaan (PTN, PTS, dan Politeknik), seleksi proposal penelitian dilaksanakan oleh Dit. Litabmas Dikti yang berkoordinasi dengan Kopertis. Tempat dan waktu seleksi ditentukan kemudian.
4. Kecuali Penelitian Dosen Pemula, seleksi proposal penelitian dilakukan dalam 2 tahapan, yaitu desk evaluasi dan pemaparan proposal bagi yang lolos dalam tahap desk evaluasi.
5. Bagi perguruan tinggi kelompok Mandiri, Utama, Madya, Binaan (khusus untuk PTN), dan Politeknik Non-Binaan, pengumuman hasil seleksi proposal penelitian dilakukan oleh perguruan tinggi dengan Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi setelah ada kepastian pagu dana dan persetujuan dari Dit. Litabmas Dikti.
6. Bagi perguruan tinggi swasta kelompok Binaan, pengumuman hasil seleksi proposal penelitian dilakukan oleh Kopertis melalui Surat Keputusan Koordinator Kopertis setelah ada kepastian pagu dana dan persetujuan dari Dit. Litabmas Dikti.
c. Pendanaan Penelitian dan Biaya Pengelolaan Penelitian
1. Sumber dana penelitian yang didesentralisasikan ke perguruan tinggi dapat bersumber dari :
· Dana desentralisasi penelitian dari Dit. Litabmas Dikti
· Dana internal perguruan tinggi
· Kerjasama penelitain dengan lembaga lain (pemerintah/swasta, dalam dan luar negeri).
· Sumber dana lain yang tidak mengikat
2. Segala biaya yang timbul akibat pengelolaan desentralisasi penelitian di perguruan tinggi kelompok Mandiri, Utama, Madya dan Politeknik Non-Binaan yang meliputi biaya pengelolaan dan seleksi proposal, monitoring dan evaluasi (monev) internal, seminar hasil penelitian internal, pelaporan hasil penelitian ke Dit. Litabmas, dan diseminasi hasil-hasil penelitian dibebankan kepada anggaran perguruan tinggi masing-masing.
3. Biaya pengelolaan desentralisasi penelitian (seleksi dan pemaparan) pada PTN kelompok Binaan dibebankan kepada anggaran Dit. Litabmas Dikti.
4. Biaya pengelolaan desentralisasi penelitian pada PTS kelompok Binaan (seleksi dan pemaparan) dibebankan kepada anggaran Dit. Litabmas Dikti yang berkoordinasi dengan Kopertis.
5. Dana desentralisasi penelitian untuk PTN disalurkan melalui DIPA masing-masing PTN.
6. Dana desentralisasi penelitian untuk PTS disalurkan melalui DIPA Kopertis pada wilayah dimana PTS tersebut berdomisili. Selanjutnya Kopertis menyalurkan dana tersebut
……………………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar